FORMASI PENERIMAAN CPNS 2014 KABUPATEN TANAH BUMBU





















Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 576 Tahun 2014 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.


I. INFORMASI UMUM
1. Calon Pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini
2. Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online dan hanya dapat diikuti melalui portal nasional CPNS Tahun 2014 https://panselnas.menpan.go.id   dan portal pendaftaran Online http://sscn.bkn.go.id
3. Calon Pelamar   wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan E-Mail yang masih berlaku sebagai   syarat utama untuk   mendaftar melalui Portal   Nasional CPNS 2014 http://panselnas.menpan.go.id
4.  Pada saat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Portal Nasional CPNS 2014, calon   pelamar sudah harus   menentukan instansi mana   yang akan dilamar, karena calon   pelamar hanya dapat   mendaftar 1 (satu)   kali di portal   ini (mempunyai 1 kali kesempatan mengikuti test hanya di salah satu instansi yang dipilih saat mendaftar di portal)
5.  Untuk masuk ke Portal Pendaftaran Online http://sscn.bkn.go.id (pengisian Form Pendaftaran), pelamar   akan mendapatkan username dan   password yang dikirimkan ke e-mail masing-masing pelamar
6.  Pelamar dapat   memilih 3 (tiga)   formasi jabatan pada   instansi yang telah   diputuskan /dipilih,   apabila terdapat beberapa   jabatan yang sesuai   dengan kualifikasi pendidikan pelamar
7.  Semua informasi/data pribadi   yang diisikan dalam   formulir pendaftaran harus   akurat, benar dan dapat   dipertanggungjawabkan   untuk menghindari hal-hal   yang dapat merugikan diri   sendiri atau merugikan   pihak lain serta   diberikannya sanksi hukum dikemudian hari.
8. S-1 Tarbiyah pada formasi Jabatan Guru Agama Islam Pertama adalah untuk jurusan Pendidikan Agama Islam 
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dapat mendaftarkan diri secara OnLine dengan cara sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM 
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan Usia:
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2014
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2014
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai   Negeri Sipil
7. Tidak menjadi Pengurus dan Anggota Partai Politik.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi   Pendidikan/berijazah   sesuai dengan formasi   jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini.
2.  Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang   diperoleh dari Sekolah   atau Perguruan Tinggi Negeri dan/ atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta   yang telah terakreditasi dan/ atau   telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan   nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
3.  Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari   pimpinan perguruan tinggi   yang menyatakan bahwa fakultas/ jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
4.  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri   harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri   Kementerian Pendidikan   Nasional, khusus dibidang   keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh   Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian   Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementrian Kesehatan.
5. Khusus Formasi Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula, Pengadministrasi Umum dan Sopir Mobil Damkar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA Sederajat hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki E-KTP / KTP Nasional Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang masih berlaku.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan Permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada:
BUPATI TANAH BUMBU
Up.   Kepala Badan Kepegawaian Daerah
       Kabupaten Tanah Bumbu
2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya tentang formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
3. Permohon ditulis dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan ditulis dengan tulisan tangan.
(Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah RT/RW, kode Pos dan Nomor Telpon/HP).
4. Permohonan dilampiri dengan:
a. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar dengan tanda tangan dan cap stempel asli (bukan hasil Scan atau tanda tangan stempel)
b. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Nomor induk kependudukan harus terbaca jelas
- KTP yang dilampirkan adalah KTP yang digunakan saat registrasi di panselnas.menpan.go.id
d. Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama minimal 20 (dua puluh) tahun, tanpa ada pengecualian.
5. Calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan, tidak diakui
6. Surat Permohonan beserta lampirannya dijepit dengan Binder Clip dan dimasukan kedalam MAP berwarna yaitu:
a. KUNING bagi Pelamar Tenaga Guru
b. MERAH bagi pelamar Tenaga Teknis
c. HIJAU Bagi pelamar Tenaga Kesehatan
(pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, dan nomor telpon/HP).
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftan online dimulai sejak terbukanya Link Registrasi untuk Kabupaten Tanah Bumbu pada Website https://panselnas.menpan.go.id
2.

Calon pelamar mendaftar   secara online melalui   Portal Nasional CPNS   2014 https://panselnas.menpan.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail dan menentukan instansi yang akan dilamar (calon pelamar hanya dapat mendaftar satu kali dan hanya dapat melamar pada satu instansi di seluruh Indonesia);
3. Pelamar akan mendapatkan   username dan password   yang dikirimkan ke   e-mail masing-masing pelamar dan digunakan untuk masuk ke Portal Pendaftaran Online http://sscn.bkn.go.id (untuk mengisi Form Pendaftaran);
4.

Calon pelamar mencetak   Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran   CPNS Tahun 2014   dan mengirimkan bukti tersebut   bersama dengan berkas   lamaran dan dokumen   yang dipersyaratkan secara langsung   ke Panitia Penerimaan   CPNS dari Pelamar   Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014;
5. Apabila berkas lamaran telah diverifikasi, kemudian dinyatakan lengkap dan benar, pelamar akan mendapatkan Kartu Peserta Test Ujian CPNS dari Panitia.
E. WAKTU DAN TEMPAT
1.

Registrasi online   sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan   tanggal       24 September 2014 (jika pada tanggal tersebut Registrasi untuk Kab. Tanah Bumbu belum dapat dibuka, maka waktu Registrasi Online dihitung sejak registrasi pada portal tersebut bisa dilakukan sampai dengan 14 hari kalender)
2. Penyampaian dokumen   lamaran sejak tanggal   13 September sampai dengan 30 September 2014,   paling lambat
3. (tiga) hari setelah   melakukan registrasi online, bertempat di Auditorium Mahligai Bersujud (KAPET) pada hari kerja, dengan ketentuan:
 SENIN S/D KAMIS jam : 08.30 s/d 15.30 Wita.
JUM'AT dan SABTU jam :   08.30 s/d 11.00 Wita.
F. MATERI UJIAN 
Materi Ujian   adalah 
1. Tes   Kompetensi Dasar (TKD) untuk seluruh formasi jabatan   
- Tes   Wawasan Kebangsaan
- Tes Intelejensi Umum
- Karakteristik Pribadi
2. Tes   Kompetensi Bidang (TKB) untuk formasi jabatan tertentu   
G. PELAKSANAAN TES
1. Waktu dan Tempat pelaksanaan ujian CPNSD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian dan dapat dilihat pada papan pengumuman atau website BKD Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Seleksi CPNS pada Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
H. LAIN - LAIN
1. Pengumuman Hasil   Ujian akan diberitahukan kemudian   dan dapat dilihat   pada papan Pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan website Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu http://bkd.tanahbumbukab.go.id
2. Hasil Veriifikasi berkas dan hasil kelulusan bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Dapertemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
4. Bagi pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus atau telah diusulkan penetapan NIPnya, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
5. Bagi mereka yang mengundurkan diri sebagai CPNS/PNSD atau mutasi keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu namun belum mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sejak diangkat sebagai CPNSD, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
6. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP dan pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar.
FORMASI CPNS KAB.TANAH BUMBU
Penting !! 
-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

Download Contoh surat lamaran untuk pelamar umum 
=======================================================
INFO PENGADUAN

Panselnas CPNS 2014 menerima ribuan aduan. Tapi masih banyak yang salah format sehingga ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ribuan email pengaduan yang masuk ke email panselnas@menpan.go.id hanya sepertiga yang benar dan ditindaklanjuti.
Data yang diperoleh Sindonews, Senin (8/9/2014), berikut Panduan Format Pengaduan yang bisa dijadikan acuan.
1. Apabila ada masalah terkait dengan NIK, dapat mengirimkan email dengan prosedur : Kirimkan email pengaduan ke panselnas@menpan.go.id, Subject Penulisan Email Pengaduan [Pengaduan Permasalahan NIK], Email diisi biodata lengkap sesuai KTP, Lampirkan bukti KTP atau E-KTP dan ijazah SMA / akta kelahiran di dalam email, dan email dengan data tidak lengkap tidak akan diproses.

2. Apabila ada masalah terkait dengan email Anda, dapat mengirimkan email dengan prosedur: Kirimkan email pengaduan ke info@panselnas.go.id. Cantumkan semua data yang Anda isi saat mendaftar.

3. Apabila pengisian formulir pendaftaran Anda ulang karena pengisian sebelumnya berhenti di tengah jalan atau tidak tuntas, dan muncul peringatan "NIK tidak valid atau sudah terdaftar", maka anda dapat langsung login ke portal instansi minimal 1x24 jam.

4. Apabila sudah mendaftar akan tetapi tidak mendapat email pemberitahuan dari Panselnas, maka dengan menggunakan NIK dan password yang Anda daftarkan dapat langsung login ke portal instansi minimal 1x24 jam.

5. Harap tekan Ctrl + F5 pada keyboard Anda untuk update halaman portal Panselnas.

6. Apabila ada masalah terkait dengan web Panselnas yang tidak dapat diakses, Anda dimohon untuk bersabar dan terus mencoba karena traffic sedang padat. Apabila ada error (hanya sebentar) disebabkan padatnya traffic tersebut.
Sumber: Dok. Sindonews 
Download Soal latihan CPNS DI SINI

0 Response to "FORMASI PENERIMAAN CPNS 2014 KABUPATEN TANAH BUMBU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel