PANDUAN PENGISIAN DATA GURU PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014



Pengisian dapodikdas sebelumnya dengan sekarang ada sedikit berbeda,dimana pada aplikasi dapodikdas sekarang kita bisa memilih kurikulum apa yang dipakai pada suatu sekolah (Kelas 1,2,4 dan 5 Kurikulum 2013 sedangkan Kelas 3 dan 6 Kurikulum KTSP),bersamaan dengan diterapkannya Kurikulum 2013,hal ini membuat bingung teman-teman operator,untuk lebih jelasnya mengenai validasi pengisian data pada aplikasi dapodikdas ada dibawah ini :

1. Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah INDUK
Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :
SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
18 Rombel : 3 Wakasek
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan

4.Validasi Tugas Tambahan
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

=====================================================
STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam

Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

STRUKTUR KURIKULUM KTSP SD
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

CONTOH JJM ROMBEL NORMAL KTSP SD
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 - 27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

PENGISIAN PADA DAPODIK  JJM  KTSP  SD
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
PJOK (4 jam)
Agama (3 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Contoh :
Muatan Lokal 2 Jam
PKn (Guru Kelas) 2 Jam
Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
=====================================================
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
Kelas rendah (30-34 jam)

Kelas Tinggi (36 jam)
Agama : 4 Jam
PKn : 6 Jam
Bahasa Indonesia : 10 jam
Matematika : 6 Jam
Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok)
: 6 Jam
PJOK (termasuk mulok) : 4 jam

Pembagian Jam Mengajar
Guru Agama : 4 Jam
PJOK : 4 Jam
Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)


CONTOH JJM ROMBEL NORMAL KURIKULUM 2013 SD 1
Jam Wajib (36 jam):
Guru Kelas : 28 Jam
Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
PJOK : 4 Jam
Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan (2 jam):
Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

CONTOH JJM ROMBEL NORMAL KURIKULUM 2013 SD 2
Jam Wajib (36 jam):
Guru Kelas : 24 Jam
Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
Guru PJOK : 4 Jam
Guru Agama : 4 jam
Guru Muatan Lokal : 2 jam
Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

PENGISIAN PADA DAPODIK  JJM  KURIKULUM 2013 SD 1
Jam Wajib (36 Jam)
Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
Guru Agama : 4 Jam
Guru PJOK : 4 Jam
Muatan Lokal : 2 Jam
Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
Nb :
Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan.
Jika Muatan Lokal Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).
Untuk lebih jelas silahkan :

0 Response to "PANDUAN PENGISIAN DATA GURU PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel