Permendagri No 122 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS


Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan Peraturan Menteri ini yaitu:
a.mendapatkan Pegawai sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
b.meningkatkan kinerja dan profesionalisme Pegawai; dan
c.mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar bagi pengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri.

Tugas Belajar terdiri atas:
a. program reguler dalam negeri;
b. program reguler luar negeri; dan
c. program pertautan.
(a) Tugas Belajar program reguler dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar diploma, sarjana, magister, doktor, profesi atau spesialis yang diselenggarakan seluruhnya oleh Lembaga Pendidikan di dalam negeri.

(b) Tugas Belajar program reguler luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar magister dan/atau doctor yang diselenggarakan seluruhnya oleh Lembaga Pendidikan di luar negeri.

(c) Tugas Belajar program pertautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar magister atau doktor yang diselenggarakan sebagian oleh Lembaga Pendidikan di dalam negeri dan sebagian diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan di luar negeri.

Download PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI disini

0 Response to "Permendagri No 122 Tahun 2017 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel